PERATURAN KEPALA BPN NOMOR 1 TAHUN 2010
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP / KK
3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
4. Sertipikat Asli
5. Surat Permintaan dari Pengadilan atau permintaan Perorangan atau Badan Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Lelang
6. Surat Kuasa Bermaterai 10.000 Jika Dikuasakan
Rp 50.000,00
1 Hari