Pemerintahan Kabupaten Bulungan
MAL PELAYANAN PUBLIK
Beranda
Profil
Berita
Paparan
Statistik
Hubungi Kami
Pengaduan
MPP Kabupaten Bulungan
PARIWISATA
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
DASAR
SYARAT
PROSEDUR
BIAYA
LAMA
Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Izn Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari OSS;
Fotocopy NPWP;
Fotocopy KTP Pemilik Usaha;
Fotocopy IMB;
Sertifikat Laik Sehat/Rekomendasi dari dinas Kesehatan;
Fotokopi Bukti lunas PBB tahun Berjalan;
Bukti Pelunasan Pajak daerah Lainya;
Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha yang mencantumkan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagai maksud dan tujuan beserta perubahannya bila ada;
Pengajuan Dokumen disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotocopy atau salinan yang telah dilegalisir;
Pas Foto Warna 3 x 4 = 7 lembar / Latar belakang warna Biru;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
14 Hari