1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Kelompok Bermain (KB); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 5. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 6. Foto Copy surat/dokumen kepemilikan tanah; 7. Foto Copy surat pernyataan bangunan tersebut diizinkan untuk kegiatan Pendidikan (apabila bangunan bukan milik sendiri); 8. Proposal pendirian; 9. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan; 10. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 11. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 12. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 13. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; 14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 15. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. · Izin pendirian bagi yang belum pernah memiliki izin Operasional/Izin pendirian/ Izin sejenisnya
1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Kelompok Bermain (KB); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 5. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 6. Foto Copy surat/dokumen kepemilikan tanah (apabila di lokasi baru); 7. Foto Copy surat pernyataan bangunan tersebut diizinkan untuk kegiatan Pendidikan (apabila bangunan bukan milik sendiri); 8. Izin pendirian lama; 9. Kelengkapan berkas pendukung perubahan pendirian; 10. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan (apabila lokasi baru); 11. Proposal perubahan pendirian; 12. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 13. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 14. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 15. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; 16. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 17. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Izin Perubahan Nama, Bentuk, Pendiri Antara Masyarakat, Status dan/atau Lokasi
|
1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Kelompok Bermain (KB); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 5. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 6. Proposal Operasional; 7. Foto Copy Izin Pendirian/Izin sejenisnya; 8. Foto Copy surat/dokumen kepemilikan tanah; 9. Foto Copy surat pernyataan bangunan tersebut diizinkan untuk kegiatan Pendidikan (apabila bangunan bukan milik sendiri ); 10. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan; 11. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 12. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 13. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 14. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; 15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 16. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Kelompok Bermain (KB); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Foto Copy Surat Izin yang lama; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 6. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 7. Proposal perpanjangan; 8. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan; 9. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 10. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 11. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 12. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; dan 13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah.
|
1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 5. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 6. Foto Copy surat/dokumen kepemilikan tanah; 7. Foto Copy surat pernyataan bangunan tersebut diizinkan untuk kegiatan Pendidikan ( apabila bangunan bukan milik sendiri ); 8. Proposal pendirian; 9. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan; 10. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 11. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 12. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 13. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; 14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 15. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Izin pendirian bagi yang belum pernah memiliki izin Operasional/Izin pendirian/ Izin sejenisnya
1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 5. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 6. Foto Copy surat/dokumen kepemilikan tanah (apabila di lokasi baru); 7. Foto Copy surat pernyataan bangunan tersebut diizinkan untuk kegiatan Pendidikan ( apabila bangunan bukan milik sendiri ); 8. Izin pendirian lama; 9. Proposal perubahan pendirian; 10. Kelengkapan berkas pendukung perubahan pendirian; 11. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan; 12. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 13. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 14. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 15. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; 16. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 17. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Izin Perubahan Nama, Bentuk, Pendiri Antara Masyarakat, Status dan/atau Lokasi
|
1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 5. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 6. Foto Copy Izin Pendirian/Izin sejenisnya; 7. Proposal Operasional; 8. Foto Copy surat/dokumen kepemilikan tanah; 9. Foto Copy surat pernyataan bangunan tersebut diizinkan untuk kegiatan Pendidikan ( apabila bangunan bukan milik sendiri); 10. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan; 11. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 12. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 13. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 14. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; 15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 16. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK); 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola/pendiri; 3. Surat Izin yang lama; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto Copy susunan kepengurusan dan rincian tugas (Struktur Organisasi); 6. Foto Copy akta notaris pendirian yayasan/ lembaga pendidikan; 7. Proposal perpanjangan; 8. Foto Copy SPPL atau Izin Lingkungan; 9. Foto Copy Rencana Induk Pengembangan (RIP); 10. Foto Copy surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; 17. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS; 11. Pas photo 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar background warna biru; dan 12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah. |