Keterangan:
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h disusun berdasarkan tata cara dan persyaratan Penyimpanan Limbah B3 dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah B3.
Sumber Daya Manusia yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Catatan:
Ketentuan sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masing-masing 2 (dua) rangkap
Keterangan:
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 11 disusun berdasarkan tata cara dan persyaratan Penyimpanan dan Pemanfaatan Limbah B3 dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah B3
15. Sarana minimum dalam melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3:
16. Struktur Organisasi paling sedikit terdiri dari :
Sumber Daya Manusia yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Catatan:
Ketentuan sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keterangan:
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan huruf 11 disusun berdasarkan tata cara dan persyaratan Penyimpanan dan Pemanfaatan Limbah B3 dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah B3
16. Struktur Organisasi paling sedikit terdiri dari :
Sumber Daya Manusia yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Catatan:
Ketentuan sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keterangan:
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 8 disusun berdasarkan tata cara dan persyaratan Penyimpanan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3 dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah B3.
16. Struktur Organisasi paling sedikit terdiri dari :
Sumber Daya Manusia yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Catatan:
Ketentuan sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Alat angkut berupa angkutan perkeretaapian:
3. Alat angkut berupa angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan:
4. Semua alat angkut (angkutan: jalan umum, perkeretaapian dan/atau laut, sungai, danau dan penyeberangan) harus:
disesuaikan dengan karakteristik air limbah yang diangkut.
b. Peralatan Tanggap Darurat.
6. Struktur Organisasi paling sedikit terdiri dari :
Sumber Daya Manusia meliputi:
2. Alat angkut berupa angkutan perkeretaapian:
3. Alat angkut berupa angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan:
4. Semua alat angkut (angkutan: jalan umum, perkeretaapian dan/atau laut, sungai, danau dan penyeberangan) harus:
disesuaikan dengan karakteristik air limbah yang diangkut.
b. Peralatan Tanggap Darurat.
6. Struktur Organisasi paling sedikit terdiri dari :
Sumber Daya Manusia meliputi:
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT): a. Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur tinja yang diolah; b. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja; c. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; d. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya; e. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi Prosedur) pengolahan lumpur tinja; f. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; g. Memiliki sistem dan peralatan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat); dan h. Mengelola lumpur (sludge) IPLT. 6. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik: a. Menetapkan jenis dan karakteritik Air Limbah Domestik yang diolah; b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan; c. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut Air Limbah Domestik; d. Memastikan kapasitas pengolahan Air Limbah Domestik sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Domestik yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya; f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; g. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber Air Limbah dan pengolahan Air Limbah; h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi Prosedur) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk pemeliharaan; i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; j. Memiliki dan pelaratan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat); dan k. Mengelola lumpur (sludge) IPAL Domestik. 7. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 8. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT): a. Instalasi dan sistem perpipaan kedap air; b. Memisahkan saluran Air Limbah dengan air hujan; c. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; d. Memasang alat ukur debit; dan e. Memiliki laboratorium atau kontrak kerjasama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk dan melakukan pemantauan mutu Air Limbah, emisi udara, mutu air badan penerima dan udara ambien. 2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik: a. Instalasi dan sistem perpipaan kedap air; b. Memisahkan saluran Air Limbah dengan air hujan; c. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; d. Memasang alat ukur debit; dan e. Memiliki laboratorium atau kontrak kerjasama dengan laboratorium untuk mengontrol Air Limbah Domestik yang masuk dan melakukan pemantauan mutu Air Limbah, emisi udara, mutu air badan penerima dan udara ambien. 3. Sarana terdiri dari: a. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); b. Saluran Air Limbah dan sistem perpipaan; c. Alat ukur debit; d. Alat ukur pH; e. Logbook parameter, kadar, debit dan jumlah pengolahan Air Limbah harian senyatanya; dan f. Alat tanggap darurat. 4. Struktur Organisasi paling sedikit terdiri dari : a. Pimpinan perusahaan; dan b. Penanggung jawab bidang lingkungan hidup. Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. penanggung jawab pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan c. teknisi untuk operasional dan pemeliharaan IPAL.
|
· Dilaksanakan Oleh Pemohon · Tahapan: 1. Pemohon Melakukan pendaftaran secara on-line melalui OSS RBA, dengan mengisi data untuk memperoleh perizinan dasar dan NIB dan meng-upload berkas permohonan untuk pemenuhan syarat sektoral serta memasukan berkas persyaratan ke DPMPTSP; 2. Petugas Perizinan memeriksa kelengkapan berkas permohonan; 3. Organisasi Perangkat Daerah Teknis Melakukan verifikasi pemenuhan Standar (Penilaian kesesuaian dilakukan pengecekan administratif dan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim yang melibatkan DPMPTSP dan OPD teknis); 4. DPMPTSP Melakukan verifikasi Persetujuan Permohonan; dan 5. Pemohon Melakukan Pencetakan Perizinan yang sudah terverifikasi.
|
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT): a. Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur tinja yang diolah; b. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja; c. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; d. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya; e. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Prosedur Operasional Standar) pengolahan lumpur tinja; dan f. Memiliki sistem dan pelaratan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat). 6. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik: a. Menetapkan jenis dan karakteritik Air Limbah Domestik yang diolah; b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan; c. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut Air Limbah Domestik; d. Memastikan kapasitas pengolahan Air Limbah Domestik sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Domestik yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya; f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; g. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber Air Limbah dan pengolahan Air Limbah; h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Prosedur Operasional Standar) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk pemeliharaan; i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; j. Memiliki sistem dan pelaratan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat); dan k. Mengelola lumpur (sludge) IPAL Domestik. 7. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Usaha dan/atau Kegiatan: a. Menetapkan jenis dan karakteritik Air Limbah industri yang diolah; b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan; c. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan; d. Memastikan kapasitas pengolahan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya; f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; g. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber Air Limbah dan pengolahan Air Limbah; h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi Prosedur) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk pemeliharaan; i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; j. Memiliki sistem dan peralatan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat); dan k. Mengelola lumpur (sludge) IPAL Usaha dan/atau Kegiatan. 8. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Terpadu: a. Menetapkan jenis dan karakteristik Air Limbah yang diolah dalam IPAL Terpadu; b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan; c. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut Air Limbah yang sesuai dengan karakteristik Air Limbah yang diolah; d. Memastikan kapasitas pengolahan Air Limbah Domestik dan industri sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah terpadu yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya; f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan; g. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber Air Limbah dan pengolahan Air Limbah; h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi Prosedur) pengolahan Air Limbah terpadu, termasuk pemeliharaan; i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; j. Memiliki sistem dan pelaratan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat); dan k. Mengelola lumpur (sludge) IPAL Terpadu. 9. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 10. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT): a. Instalasi dan sistem perpipaan Kedap air; b. Memisahkan saluran Air Limbah dengan air hujan; c. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; d. Memasang alat ukur debit; e. Memiliki laboratorium atau kontrak kerjasama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk dan melakukan pemantauan mutu Air Limbah, emisi udara, mutu air badan penerima dan udara ambien; dan f. Mengelola limbah berbahaya dan beracun. 2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik: a. Instalasi dan sistem perpipaan Kedap air; b. Memisahkan saluran Air Limbah dengan air hujan; c. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; d. Memasang alat ukur debit; e. Memiliki laboratorium atau kontrak kerjasama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk dan melakukan pemantauan mutu Air Limbah, emisi udara, mutu air badan penerima dan udara ambien; dan f. Mengelola limbah berbahaya dan beracun. 3. Pengolahan Air Limbah (IPAL) Terpadu: a. Instalasi dan sistem perpipaan Kedap air; b. Memisahkan saluran Air Limbah dengan air hujan; c. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien; d. Memasang alat ukur debit; e. Memiliki laboratorium atau kontrak kerjasama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk dan melakukan pemantauan mutu Air Limbah, emisi udara, mutu air badan penerima dan udara ambien; dan f. Mengelola limbah berbahaya dan beracun. 4. Sarana terdiri dari: a. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); b. Saluran Air Limbah dan sistem perpipaan; c. Alat ukur debit; d. Alat ukur pH; e. Logbook, debit, pH dan jumlah pengolahan Air Limbah harian senyatanya; dan f. Alat tanggap darurat. 5. Struktur Organisasi paling sedikit terdiri dari : a. Pimpinan perusahaan; dan b. Penanggung jawab bidang lingkungan hidup. Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. penanggung jawab pengendalian pencemaran air pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan c. teknisi untuk operasional dan pemeliharaan IPAL.
|
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan; 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan; 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; 11. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan 12. Peraturan Bupati Bulungan Nomor .... Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Bulungan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto Copy Rencana kegiatan usaha/proposal usaha; 6. Foto Copy Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu); 7. Foto Copy Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang membidangi sumber daya air untuk PBJLA; 8. Foto Copy Pakta integritas bermaterai; 9. Foto Copy Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya (pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya); 10. Foto Copy Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.pemeliharaan; 11. Foto Copy Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air (RPPA) yang disahkan oleh Direktur Jenderal, yang memuat informasi: a. Pendahuluan (latar belakang, maksud, tujuan, dan lain-lain); b. Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air (jangka waktu pemanfaatan, areal pemanfaatan: zona/ blok, analisis debit air untuk pemanfaatan jasa lingkungan air dan debit air yang dimanfaatkan, dan lain-lain); c. Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana (jenis dan jumlah sarpras, lokasi pembangunan sarana dan prasarana, pengendalian dampak negatif, rencana anggaran, dan biaya); d. Rencana Layanan Konsumen (cakupan daerah layanan, target konsumen, tingkat permintaan/ kebutuhan); e. Organisasi (struktur organisasi, sumber tenaga kerja, dampak positif penyerapan tenaga kerja); f. Rencana Konservasi Fungsi Resapan dan Daerah Tangkapan Air (lokasi kegiatan, kondisi lokasi, rencana kegiatan, pertimbangan jenis kegiatan, rencana biaya, dan lain-lain); g. Rencana Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air melalui Pemantauan dan Pengawasan (kegiatan pengendalian di lokasi intake, kegiatan pengendalian sumber air di sekitar areal pemanfaatan, rencana biaya, dan lain-lain); h. Rencana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (kegiatan pemeliharaan sarana prasarana, jadwal, personil pelaksana, dan lain-lain); i. Rencana Pengolahan Limbah (lokasi, sarana pengelolaan limbah, kegiatan pengolahan limbah, dan lain-lain); j. Rencana Pengamanan dan Perlindungan Hutan (lokasi kegiatan, rencana kegiatan, personil, rencana biaya dll); k. Rencana Peningkatan Kapasitas Masyarakat (lokasi kegiatan, Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan pengelola kawasan, jadwal, personil pelaksana, rencana biaya, dan lain-lain); l. Rencana Pengembangan Ekonomi Masyarakat (lokasi kegiatan, kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, jadwal, personil pelaksana, rencana biaya, dan lain-lain); dan m. Lampiran (peta, gambar desain sarana dan prasarana, analisa laboratorium, dan lain-lain). 12. Foto Copy Persetujuan Lingkungan; dan 13. Foto Copy Pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 15. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Menyerap atau memperkerjakan tenaga kerja local; 2. Pemanfaatan jasa lingkungan air dilaksanakan berdasarkan: a. Rencana Pengelolaan; b. Zonasi/bloking; dan c. Areal pemanfaatan air dan energi air yang didasarkan pada hasil inventarisasi sumber daya air. 3. Pemanfaatannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit air minimal yang telah ditetapkan 4. Pemanfaatan air dilakukan dengan memperhatikan: a. Perizinan berusaha pemanfaatan atau penyediaan jasa lingkungan air atau energi air yang sudah ada; b. Daya dukung sumber daya air; c. Jumlah, sebaran, dan proyeksi pertumbuhan penduduk di sekitar Kawasan; d. Habitat/sebaran tumbuhan dan satwa dilindungi; e. Potensi obyek daya tarik wisata alam; dan f. Perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air. 5. Sarana Minimum terdiri dari: a. Water intake; b. Jaringan perpipaan; c. Bak penampungan; d. Meter air; dan e. Sarana pendukung (Jalan patroli, papan informasi). 6. Struktur Organisasi Memiliki/memperkerjakan tenaga teknis/profesional di bidang massa air. |
· Dilaksanakan Oleh Pemohon · Tahapan: 1. Pemohon Melakukan pendaftaran secara on-line melalui OSS RBA, dengan mengisi data untuk memperoleh perizinan dasar dan NIB dan meng-upload berkas permohonan untuk pemenuhan syarat sektoral serta memasukan berkas persyaratan ke DPMPTSP; 2. Petugas Perizinan memeriksa kelengkapan berkas permohonan; 3. Organisasi Perangkat Daerah Teknis Melakukan verifikasi pemenuhan Standar (Penilaian kesesuaian dilakukan pengecekan administratif dan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim yang melibatkan DPMPTSP dan OPD teknis); 4. DPMPTSP Melakukan verifikasi Persetujuan Permohonan; dan 5. Pemohon Melakukan Pencetakan Perizinan yang sudah terverifikasi. |
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto Copy Rencana kegiatan usaha/proposal usaha; 6. Foto Copy Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu); 7. Foto Copy Pertimbangan teknis dari Kepala UPTD atau SKPD yang membidangi ketenagalistrikan untuk PBPJLEA; 8. Foto Copy Pakta integritas bermaterai; 9. Foto Copy Berita Acara Pemberian Tanda Batas dan peta tanda batas dan sarana prasana dengan skala paling kecil 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya (pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon, dilaksanakan bersama UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya); 10. Foto Copy Desain fisik sarana prasarana, yang diketahui dan disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; 11. Foto Copy Membuat rencana pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan energi air (RPPEA) yang disahkan oleh Direktur Jenderal, yang memuat informasi: a. Pendahuluan (latar belakang, maksud, tujuan, dan lain-lain); b. Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air (jangka waktu pemanfaatan, areal pemanfaatan: zona/ blok, analisis debit air untuk pemanfaatan jasa lingkungan air dan debit air yang dimanfaatkan, dan lain-lain); c. Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana (jenis dan jumlah sarpras, lokasi pembangunan sarana dan prasarana, pengendalian dampak negatif, rencana anggaran, dan biaya); d. Rencana Layanan Konsumen (cakupan daerah layanan, target konsumen, tingkat permintaan/ kebutuhan); e. Organisasi (struktur organisasi, sumber tenaga kerja, dampak positif penyerapan tenaga kerja); f. Rencana Konservasi Fungsi Resapan dan Daerah Tangkapan Air (lokasi kegiatan, kondisi lokasi, rencana kegiatan, pertimbangan jenis kegiatan, rencana biaya, dan lain-lain); g. Rencana Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air melalui Pemantauan dan Pengawasan (kegiatan pengendalian di lokasi intake, kegiatan pengendalian sumber air di sekitar areal pemanfaatan, rencana biaya, dan lain-lain); h. Rencana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (kegiatan pemeliharaan sarana prasarana, jadwal, personil pelaksana, dan lain-lain); i. Rencana Pengolahan Limbah (lokasi, sarana pengelolaan limbah, kegiatan pengolahan limbah, dan lain-lain); j. Rencana Pengamanan dan Perlindungan Hutan (lokasi kegiatan, rencana kegiatan, personil, rencana biaya dll); k. Rencana Peningkatan Kapasitas Masyarakat (lokasi kegiatan, Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan pengelola kawasan, jadwal, personil pelaksana, rencana biaya, dan lain-lain); l. Rencana Pengembangan Ekonomi Masyarakat (lokasi kegiatan, kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, jadwal, personil pelaksana, rencana biaya, dan lain-lain); dan m. Lampiran (peta, gambar desain sarana dan prasarana, analisa laboratorium, dan lain-lain). 12. Foto Copy Persetujuan Lingkungan; dan 13. Foto Copy Pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 15. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Menyerap atau memperkerjakan tenaga kerja local; 2. Pemanfaatan jasa lingkungan air dilaksanakan berdasarkan: a. Rencana Pengelolaan; b. Zonasi/bloking; dan c. Areal pemanfaatan air dan energi air yang didasarkan pada hasil inventarisasi sumber daya air. 3. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air dilakukan dengan mengendalikan ketersediaan debit air paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari debit air minimal yang ditetapkan di sumber air yang dimanfaatkan; 4. Pemanfaatan jasa lingkungan energi air dilakukan dengan memperhatikan: a. Perizinan berusaha pemanfaatan atau penyediaan jasa lingkungan air atau energi air yang sudah ada; b. Kajian daya dukung sumber daya air; c. Jumlah, sebaran, dan proyeksi pertumbuhan penduduk di sekitar Kawasan; d. Habitat/sebaran tumbuhan dan satwa dilindungi; e. Potensi obyek daya tarik wisata alam; dan f. Perhitungan dan proyeksi kebutuhan listrik di kabupaten setempat. 5. Sarana Minimum terdiri dari: a. Water intake; b. Saluran Pembawa; c. Bak penampung; d. Pipa pesat; e. Rumah pembangkit; f. Jaringan transmisi dan/ atau distribusi listrik; dan g. Fasilitas penunjang (jalan patroli, papan petunjuk/papan informasi, pos pengawas). 6. Struktur Organisasi Memiliki/memperkerjakan tenaga teknis/profesional di bidang Energi air. |
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto Copy Proposal; 6. Foto Copy Rencana kegiatan Penyediaan Jasa Lingkungan Air meliputi ( volume massa air yang akan disediakan; jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan atau penerima manfaat; luas dan jenis sarana dan prasarana yang akan dibangun; usulan lokasi; dan sumber pendanaan pembangunan); 7. Foto Copy Pakta Integritas bermaterai yang menyatakan tidak akan memperjualbelikan jasa lingkungan air untuk tujuan usaha atau komersial; 8. Foto Copy Surat dukungan dari Kepala Pemerintahan setempat; 9. Foto Copy UKL-UPL/ SPPL sesuai peraturan perundangan. 10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 11. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Penyediaan Jasa Lingkungan Air dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan, Areal Pemanfaatan Air dan hasil inventarisasi sumber daya air; 2. Penyediaan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari debit air minimal yang telah ditetapkan; 3. Penyediaan dilaksanakan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari debit air minimal yang telah ditetapkan apabila telah ada perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air; 4. Penyediaan dilakukan dengan memperhatikan: a. Perizinan berusaha pemanfaatan atau penyediaan jasa lingkungan air atau energi air yang sudah ada; b. Daya Dukung Sumber Daya Air; c. Jumlah, sebaran, dan proyeksi pertumbuhan penduduk di sekitar kawasan; d. Perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; e. Habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi; dan f. Potensi Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA). 5. Sarana Minimum terdiri dari: a. Water intake; dan b. Jaringan perpipaan. 6. Struktur Organisasi paling sedikit memuat: a. Penanggung jawab kegiatan usaha; dan b. Bagian Umum, yang tugas pokoknya sebagai pembuat laporan kegiatan usaha. |
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto Copy Proposal; 6. Foto Copy Rencana kegiatan Penyediaan Jasa Lingkungan Energi Air meliputi ( volume massa air yang akan disediakan; rencana kapasitas mikrohidro (Kilo watt); jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan atau penerima manfaat; luas dan jenis sarana dan prasarana yang akan dibangun; usulan lokasi; dan sumber pendanaan pembangunan); 7. Foto Copy Pakta Integritas bermaterai yang menyatakan tidak akan memperjualbelikan jasa lingkungan air untuk tujuan usaha atau komersial; 8. Foto Copy Surat dukungan dari Kepala Pemerintahan setempat; 9. Foto Copy UKL-UPL/ SPPL sesuai peraturan perundangan. 10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 11. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Penyediaan Jasa Lingkungan Energi Air dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan, Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air, dan hasil inventarisasi sumber daya air; 2. Penyediaan Jasa Lingkungan Energi Air dilakukan dengan mengendalikan ketersediaan debit air paling sedikit 20% dari debit air minimal yang ditetapkan di sumber air yang dimanfaatkan; 3. Penyediaan Jasa Lingkungan Energi Air dilakukan dengan memperhatikan: a. Perizinan berusaha pemanfaatan atau penyediaan jasa lingkungan air atau energi air yang sudah ada; b. Daya Dukung Sumber Daya Air; c. Jumlah, sebaran, dan proyeksi pertumbuhan penduduk di sekitar kawasan; d. Perhitungan dan proyeksi kebutuhan listrik; e. Habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi; dan f. Potensi Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA). 4. Sarana Minimum terdiri dari: a. Water intake; b. Bak penampung; c. Pipa/saluran terbuka; d. Rumah pembangkit; e. Jaringan transmisi dan/ atau distribusi listrik. 5. Struktur Organisasi paling sedikit memuat: a. Penanggung jawab kegiatan usaha; dan b. Bagian Umum, yang tugas pokoknya sebagai pembuat laporan kegiatan usaha. |
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Foto Copy Rencana kegiatan usaha atau proposal usaha, yang memuat informasi: a. Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan Kegiatan Usaha, letak/lokasi areal yang dimohon); b. Rencana Kegiatan Usaha (memberikan gambaran umum dan penjelasan pelaksanaan kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam yang dilaksanakan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wisata alam dan konservasi di kawasan, bagi masyarakat sekitar kawasan, bagi penerimaan negara dan bagi perusahaan/koperasi sendiri, menjelaskan juga mengenai jenis kegiatan usaha sarana yang akan dikembangkan, jenis dan jumlah sarana yang akan dibangun, rencana tenaga kerja, serta rencana investasi); dan c. Penutup (menjelaskan mengenai asumsi-asumsi dan harapan untuk terselenggaranya kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai). 6. Pakta Integritasyaitusuratpernyataanbermaterai yang berisi paling sedikitmenyatakan: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban. 7. Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenanganya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon; 8. Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala OPD/UPTD yang membidangi kepariwisataan. Dalam hal pertimbangan teknis Kepala OPD/UPTD yang membidangi kepariwisataan setempat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima tidak diterbitkan, maka permohonan pengajuan PBPSWA dapat dilanjutkan tanpa pertimbangan teknis dari OPD/UPTD; 9. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon dan selanjutnya dituangkan dalam: a. Berita Acara Pemberian Tanda Batas yang ditandatangani oleh timyang terdiridari pemohon dan UPT/UPTD sesuai kewenangannya dan diketahuioleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan b. Peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang ditandatangani oleh pihak pemohon dan disetujui/disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 10. Persetujuan Lingkungan; 11. Membuat rencana pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan disahkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta dilengkapi dengan dokumen rencana tata letak (site plan) dan desain fisik sarana dan prasarana yang akan dibangun yang disahkan oleh Direktur Teknis. Rencana pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam memuat informasi: a. Pendahuluan (latar belakang, maksud dan tujuan); b. Data Umum Perusahaan (badan hukum perusahaan, alamat perusahaan, bidang usaha, organisasi perusahaan, keuangan); c. Data Umum Areal yang diusahakan (Letak, Luas dan Batas Areal Usaha, Aksesibilitas, Potensi Objek Daya Tarik Wisata Alam di sekitar areal usaha, Potensi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Pengembangan Wilayah di Sekitar Areal Usaha); d. Rencana Kegiatan Pengusahaan (Penataan Areal Pengusahaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan, Pembangunan dan Pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lainnya, Pengelolaan Pengunjung, Pengelolaan Lingkungan, Mitigasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran) dan rencana kegiatan lain sesuai ketentuan; e. Rencana Investasi, Rencana Biaya dan Perkiraan Pendapatan (Memuat rencana investasi yang akan ditanamkan, rincian biaya operasional kegiatan pengusahaan dan rincian perkiraan sumber-sumber pendapatan selama pengusahaan); f. Analisis Investasi (Uraian tentang kelayakan investasi yang akan ditanamkan terkait dengan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam yang meliputi uraian perhitungan NPV, IRR, BCR dan Pay Back Period); dan g. Lampiran: 1) Matriks Rencana Kegiatan Selama Periode Pengusahaan yang dibuat per Lima Tahun yang memuat nama kegiatan, satuan fisik, volume, biaya; 2) Peta Areal Kerja sarana jasa lingkungan wisata alam sesuai Berita Acara pemberian tanda batas; 3) Dokumen Site Plan memuat informasi sebagai berikut: a) Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup); b) Dasar-dasar Pertimbangan Pengembangan Rencana Tata Letak (pertimbangan kebijakan, ekologis, fisik, teknis, estetika, Nilai Sejarah/Historis, dan Sosial danBudaya); c) Rencana Tata Letak (rencana tata ruang, rencana tata bangunan, dan rencana pengembangan infrastruktur antara lain jaringan jalan, jaringan komunikasi, jaringan instalasi air, jaringan listrik, dll); d) Penutup (harapan dan asumsi yang dapat mendukung pelaksanaan pengembangan pada areal perencanaan); dan e) Lampiran berupa Peta Site Plan. 4) Dokumen Desain Fisik memuat informasi sebagai berikut: a) Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup); b) Pendekatan perencanaan (Kebijakan, Ekologis, Fisik, Teknis, Estetika dan Sosial danBudaya); c) Detail Engineering Design (DED) Fisik Bangunan (jenis-jenis bangunan yang akan dikembangkan, bahan-bahan yang digunakan dan asalnya, ukuran bangunan, bentuk bangunan serta penjelasan atas DED bangunan, sifat bangunan dan konstruksi bangunan); d) Penutup (harapan dan asumsi atas penyusunan desain fisik); dan e) Lampiran berupa gambar DED. h. Membayar Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Pemenuhan persyaratan dilaksanakan maksimal 1 (satu) tahun setelah memperoleh Surat Perintah Pemenuhan Persyaratan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan j. Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi berlaku selama jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. 12. Ketentuan Pemenuhan Persyaratan Umum a. Pertimbangan teknis menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan penandaan batas Areal Kegiatan Usaha kepada UPT/UPTD setempat; b. Permohonan pengesahan Rencana Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam disampaikan kepada Direktur Jenderal setelah pemohon memperoleh pertimbangan teknis dari UPT/UPTD dan melakukan penandaan batas Areal Kegiatan Usaha; c. Verifikasi persyaratan umum usaha dilakukan oleh Direktur Jenderal; dan d. Persetujuan dilakukan oleh Menteri. 13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi dilaksanakan pada Ruang Usaha yang telah ditetapkan di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam atau Blok Pemanfaatan Taman Hutan Raya; 2. Perizinan berusaha Pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam hanya dapat dimohon oleh non perseorangan (badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; badan usaha milik swasta; Bumdes atau koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; 3. Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin; 4. Dalam melaksanakan pembangunan sarana wisata alam disesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak mengubah karakteristik bentang alam; 5. Bentuk bangunan sarana wisata alam yang ramahlingkungan dan memperhatikanbudayalokal; 6. Pembangunan sarana yang diperkenankan maksimum 2 (dua) lantai; 7. Bahan bangunan untuk pembangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan disesuaikan dengan kondisi setempat dan diutamakan menggunakan bahan-bahan dari daerah setempat; 8. Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan; 9. Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan dan memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah; 10. Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keselamatan; 11. Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan aspek hemat energy; 12. Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang; dan 13. Untuk usaha skala mikro sampai dengan kecil diperuntukkan bagi koperasi dan Bumdes dengan luas areal yang dimohonkan maksimal 2 (dua) hektar. 14. Sarana Minimum terdiri dari: a. Sarana kantor pengelola; b. Sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana, kebakaran atau keadaan darurat, gangguansatwa liar; c. Sarana Pengelolaan Sampah dan Limbah; d. Papan petunjuk/papan larangan/papan informasi dalam rangka pengamanan kawasan dan pengunjung; dan e. Memiliki call center pelayanan dan tanggap darurat. 15. Struktur Organisasi dan SDM Melibatkan tenaga ahli/Sumberdaya Manusia (SDM) di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat dalam melaksanakan kegiatan pengajuan PB-PSWA sesuai izin yang diberikan. |
1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS; 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Perorangan: a. Surat Keterangan Keahlian/pernah mengikuti pelatihan sesuai bidang usaha (khusus untuk jasa pemandu/interpreter wisata alam/wisata petualangan); b. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS; dan c. Rekomendasi kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya. 6. Untuk Non Perorangan: a. AktaPendirianBadan Usaha (Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Swasta; Badan Usaha Milik Desa; atau Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; b. pakta integritas, yaitu surat pernyataan bermaterai yang berisi paling sedikit menyatakan: 1) menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; 2) melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan 4) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban c. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan, yang memuat informasi: 1) Pendahuluan (Latar Belakang dan Tujuan Kegiatan Usaha); 2) Rencana Kegiatan Usaha (Memberikan gambaran umum dan penjelasan pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa wisata alam yang dilaksanakan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wisata alam dan konservasi di kawasan, bagi masyarakat sekitar kawasan, bagi penerimaan negara dan bagi perusahaan/koperasi sendiri, menjelaskan juga mengenai jenis kegiatan usaha dan rencana tenaga kerja); dan 3) Penutup (Menjelaskan mengenai asumsi-asumsi dan harapan untuk terselenggaranya kegiatan usaha jasa wisata alam sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai). d. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS; dan e. Rekomendasi kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya. 7. Membayar Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Verifikasi persyaratanumumusaha dan persyaratan khusus usaha dilakukan oleh Kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya; 9. Notifikasi perizinan dilakukan oleh kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya; 10. Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; 11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan 12. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Penyediaan jasa pemandu/Interpreter Wisata alam pada kawasan konservasi: a. Pelayanan penyediaan dan/atau pengkoordinasian tenaga pemandu/interpreter wisata alam untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata (tenaga pemandu/interpreter wisata alam telah memiliki Surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu); b. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan dalam pelaksanaan pemanduan/interpretasi alam; c. Pelayanan jasa pemanduan dengan materi bermuatan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dan obyek daya tarik wisata alam pada kawasan konservasi; dan d. Memiliki keterampilan dan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). 2. Penyediaan jasa transportasi wisata alam pada kawasan konservasi: a. Penyediaan jasa transportasi berupa usaha penyediaan kuda, sepeda, perahu bermesin atau tidak bermesin untuk transportasi laut, danau, dan sungai disesuaikan dengan karakteristik obyek wisata alamnya, serta alat transportasi berdasarkan kreativitas masyarakat setempat yang sudah direkomendasi keamanannya oleh UPT untuk penyediaan transportasi di Suaka Margasatwa. Sedangkan untuk penyediaan jasa transportasi pada Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya, selain ketentuan tersebut, dapat berupa kendaraan darat bermesin maksimal 3000 (tiga ribu) cc; b. Pengemudi jasa transportasi memiliki surat izin mengemudi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Penyediaan moda transportasi baik transportasi darat, laut, sungai dan danau laik operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Memiliki keterampilan atau menyediakan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). 3. Penyediaan jasa perjalanan wisata alam pada kawasan konservasi : a. Pelayanan jasa perencanaan perjalanan wisata alam; b. Pelayanan penyelenggaraan pariwisata alam/paket wisata alam; c. Pelayanan penyediaan tenaga pemandu/interpreter wisata alam dan atau porter wisata alam selama perjalanan wisata alam di kawasan konservasi (ada pelibatan masyarakat sekitar kawasan); d. Pelayanan pengkoordinasian penyediaan akomodasi dapat melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar berupa penyediaan homestay dan/atau peralatan pendukung lainnya; e. Pelayanan pengkoordinasian penyediaan makanan dan minuman dapat melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar; f. Memiliki keterampilan atau menyediakan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); dan g. Apabila hanya sebagai Tour Operator maka cukup menyediakan pelayanan dan peralatan Kesehatan. Apabila Tour Operator sekaligus pemandu harus mempunyai ketrampilan dan peralatan Kesehatan. 4. Penyediaan jasa cinderamata wisata alam pada kawasan konservasi: a. Penyediaan jasa cinderamata untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios usaha yang difasilitasi oleh UPT dan/atau pihak lain sesuai ketentuan perundangan; b. Penyediaan cinderamata diutamakan memenuhi unsur keunikan dari kawasan konservasi, kekhasan budaya setempat atau kearifan lokal; c. Penyediaan cinderamata diutamakan memanfaatkan sumberdaya lokal sebagai bahan dasar utama cinderamata, dengan memperhatikan asas kelestarian sumberdaya alam; d. Penyediaan cinderamata menggunakan bahan dasar utama dengan tidak mengambil dari dalam kawasan konservasi; e. Penyediaan tempat sampah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku; dan f. Kios usaha yang bersih dan terawat. 5. Penyediaan jasa makanan dan minuman pada kawasan konservasi: a. Penyediaan jasa makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan atau minuman yang difasilitasi oleh UPT dan/atau pihak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan; b. Penyediaan tempat sampah dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Penanganan limbah sisa makanan dan minuman; dan d. Kios/kedai usaha yang bersih dan terawat. 6. Penyediaan jasa persewaan peralatan wisata alam pada kawasan konservasi: a. Penyediaan jasa persewaan peralatan wisata yang didukung dengan perlengkapan berupa kios/gudang penyimpanan yang oleh UPT dan/atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pelayanan jasa persewaan peralatan wisata alam misalnya berupa peralatansnorkeling, diving, canoing, kemah, perlengkapan pendakian, paralayang, atau perlengkapan wisata lainnya; c. Pelayanan penyediaan melibatkan masyarakat sekitar kawasan; d. Penyediaan tempat sampah dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan; dan e. Memiliki keterampilan atau menyediakan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). 7. Penyediaanjasa Informasi pariwisata alam pada kawasan konservasi: a. Pelayanan jasa informasi berupa data, berita, fitur, video, dan hasil penelitian mengenai pariwisata alam pada kawasan konservasi yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik; b. Penyebaran informasi terkait konservasi sumberdaya alam dan ekosistem; dan c. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan dalam pelaksanaan kegiatannya. 8. Sarana terdiri dari: a. penyediaan jasa cinderamata, penyediaan jasa makanan dan minuman dan penyediaan jasa persewaan peralatan wisata alam tidak diperbolehkan di dalam Kawasan suaka margasatwa; dan b. Untuk penyediaan jasa wisata alam, khusus untuk penyediaan jasa cinderamata, penyediaan jasa persewaan Peralatan wisata alam dan penyediaan jasa makanan dan minuman, sarana berupa kios/kedai dapat difasilitasi oleh UPT/UPTD dan/atau pihak lain sesuai ketentuan perundangan. 9. Struktur Organisasi terdiri dari: a. Untuk perorangan: 1) Mempunyai keterampilan di bidang penyediaan jasa wisata alam sesuai jenis jasa wisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) Memiliki pengetahuan/pemahaman tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. b. Untuk Non Perorangan: 1) Organisasi, Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang terdapat divisi/bagian yang menangani: a) bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan b) bidang pariwisata alam. 2) Sistem penatausahaan secara tertib dan baik; 3) Memiliki SDM yang mempunyai keterampilan bidang penyediaan jasa wisata alam sesuai jenis jasa wisata alam sesuai peraturan perundang-undangan; 4) Melaksanakan program peningkatan kapasitas SDM dibidang jasa wisata alam terkait dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan 5) Penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar. |