Mengisi Permohonan izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) Rangkap;
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
Salinan STNK;
Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Teknis
Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh DitjenH ubdat;
Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan.
Rp 0,00
7 Hari
PEMBARUAN MASA BERLAKU IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Mengisi Permohonan Pembukaan Cabang Perusahaan izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
Salinan STNK;
Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
7 Hari
PENAMBAHAN KENDARAAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Mengisi Permohonan Perubahan Identitas Perusahaan izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Akta perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
Salinan Surat keputusan izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Salinan STNK;
Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
7 Hari
PEMBARUAN MASA BERLAKU IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
Mengisi Permohonan Pembukaan Cabang Perusahaan izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Akta pendirian dan atau perubahan terakhir;
Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum HAM;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
Salinan STNK;
Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
7 Hari
PENAMBAHAN KENDARAAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
Mengisi Permohonan Perubahan Identitas Perusahaan izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahannya sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Akta perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
Salinan Surat keputusan izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
Salinan STNK;
Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
7 Hari
SURAT IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBRABNGAN
Mengisi Permohonan Surat izin Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (Bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Surat pernyataan tertulis sanggup memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis / kelaikan sesuai dengan peruntukan dan rencana trayek yang akan dilayani, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan)
Sertifikasi Pengawakan; dan
Memiliki Personil yang memiliki keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau (Awak Kapal) ;
Rekomendasi Dinas perhubungan;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.