Pemerintahan Kabupaten Bulungan
MAL PELAYANAN PUBLIK
Beranda
Profil
Berita
Paparan
Statistik
Hubungi Kami
Pengaduan
MPP Kabupaten Bulungan
PERIKANAN
IZIN USAHA PERIKANAN
TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (TDU-PHP)
IZIN USAHA PERIKANAN
DASAR
SYARAT
PROSEDUR
BIAYA
LAMA
Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Perikanan (SIUP);
Rencana Usaha yang meliputi;
Rencana kegiatan usaha;
Rencana tahapan kegiatan;
Rencana teknologi yang digunakan;
Sarana usaha yang dimiliki; dan
Rencana pengadaan sarana usaha;
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan;
Rencana pembiayaan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab korporasi, sebanyak 1 (satu) lembar, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) Rangkap, dengan menunjukkan aslinya;
Surat Keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Fotokopi Izin Lokasi , dengan mencamtumkan luasan dan titik koordinat;
Fotokopi Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) dan; dan
Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
7 Hari
TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (TDU-PHP)
DASAR
SYARAT
PROSEDUR
BIAYA
LAMA
Mengisi Formulir Permohonan Izin Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDU-PHP);;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) Rangkap;
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
Rencana Usaha Pengolahan Ikan Untuk TDU-PHP memuat;
Sumber dan nilai investasi;
Jenis usaha;
Jenis da asal bahan baku; dan
Wilayah Pemasaran.
Fotokopi Izin Lokasi , dengan mencamtumkan luasan dan titik koordinat; dan
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
5 Hari