Mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan melampirkan dokumen :
- Perusahaan Perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas:
- Mengisi Permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP Penanggungjawab/ Direktur Utama Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) Rangkap;
- Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar;
- Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.)
- Neraca Perusahaan;
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
- Foto penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (6 lembar);
- Surat Izin teknis dari instansi terkait jika diminta;
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
- Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi :
- Mengisi Permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Akta Notaris Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang sebanyak 1 (satu) Rangkap;
- Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
- Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid);
- Neraca Koperasi;
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
- Foto penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (6 lembar);
- Surat Izin teknis dari instansi terkait jika diminta;
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
- Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma :
- Mengisi Permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP Penanggungjawab/ Direktur Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak 1 (satu) Rangkap;
- Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar;
- Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid);
- Neraca Perusahaan;
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
- Foto penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (6 lembar);
- Surat Izin teknis dari instansi terkait jika diminta;
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
- Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan :
- Mengisi Permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Akta Notaris yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang sebanyak 1 (satu) Rangkap ; (apabila ada)
- Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid);
- Neraca Usaha/Perusahaan;
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
- Foto penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (6 lembar);
- Surat Izin teknis dari instansi terkait jika diminta;
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah; dan
- Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
3 Hari