Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Peternakan;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perorangan/Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
Keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan;
Dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru, ditambahkan Komitmen berupa rekomendasi bibit dan/atau benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak;
Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
Surat Pernyataan Mentaati peraturan perundang-undangan tentang peternakan (bermaterai); dan
Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen bermaterai 6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan jelas;
Fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan beserta pengesahan;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
Print Out Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
Print Out Izin Usaha atau Izin Komersil/Operasional dari OSS;
Rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan hasil perkebunan;
Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
Izin Lokasi dilengkapi peta skala 1 : 50.000 (softcopy dan hardcopy);
Izin Lingkungan;
Dokumen Amdal dan;
Rekomendasi Teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP - B);
Profil perusahaan meliputi Akta pendirian dan perubahan yang terakhir, pengesahan dari Kemenkum dan HAM, kepemilikan saham, susunan kepengurusan dan bidang usaha;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP;
Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat;
Surat keterangan dari Camat setempat;
Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi;
Izin Lokasi;
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
Rekomendasi kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi Usaha Perkebunan di daerah;
Jaminan pasokan bahan baku.
Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
Izin Lingkungan;
Pernyataan kesanggupan :
Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
Memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar dilengkapi rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Surat pernyataan bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian kelompok (group) perusahaan perkebunan belum mengusai lahan melebihi batas paling luas;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP - B);
Profil perusahaan meliputi Akta pendirian dan perubahan yang terakhir, pengesahan dari Kemenkum dan HAM, kepemilikan saham, susunan kepengurusan dan bidang usaha;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP;
Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat;
Surat keterangan dari Camat setempat;
Izin Lokasi;
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi;
Rekomendasi kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi Usaha Perkebunan di daerah;
Jaminan pasokan bahan baku.
Rencana kerja industri pengolahan hasil perkebunan;
Izin Lingkungan;
Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC);
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan;
Surat pernyataan bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian kelompok (group) perusahaan perkebunan belum mengusai lahan melebihi batas paling luas;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.