Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditanda tangani oleh pemohon
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau identitas lainnya yang masih berlaku;
Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan IMB dilakukan oleh badan hukum;
Surat kuasa dari Pemilik Bangunan gedung dalam hal Pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung;
Fotokopi surat bukti status hak atas tanah;
Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
Surat Keterangan tidak keberatan tetangga;
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah;
Data kondisi atau situasi tanah;
Fotokopi Imformasi Tata Ruang;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Izin Lingkungan;)
Surat pernyataan mengikuti Dokumen Rencana Teknis/gambar terbangun (as built drawing) yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis tim teknis DPMPTSP;
Surat Keterangan Jaminan Kontruksi Izin Mendirikan Bangunan; dan
Surat pernyataan mengikuti persyaratan pokok tahan gempa dan kebenaran dokumen.
Persyaratan Teknis
Formulir data umum bangunan gedung;
Dokumen Rencana Teknis (digambar secara sederhana dengan informasi yang lengkap dengan skala paling kecil 1:100 di atas kertas berukuran paling kecil A4) yaitu:
Gambar Denah;
Gambar Situasi (Site Plan);
Gambar Tapak 4 Sisi;
Gambar Potongan;
Gambar Utilitas Air Bersih dan Kotor (Limbah Cair dan Padat);
Gambar jaringan Listrik;
Gambar Rencana Pondasi;
Gambar Rencana Atap;
Gambar Pengolahan Air Hujan system drainase dalam tapak
Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditanda tangani oleh pemohon
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau identitas lainnya yang masih berlaku;
Fotokopi dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan IMB dilakukan oleh badan hukum;
Surat kuasa dari Pemilik Bangunan gedung dalam hal Pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung;
Fotokopi surat bukti status hak atas tanah;
Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
Surat Keterangan tidak keberatan tetangga;
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah;
Data kondisi atau situasi tanah;
Fotokopi Imformasi Tata Ruang /Keterangan Rencana Kabupaten (KRK);
Fotokopi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Izin Lingkungan; dan (Tambahan)
Surat pernyataan mengikuti Dokumen Rencana Teknis yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis tim teknis DPMPTSP.
Surat Keterangan Jaminan Kontruksi Izin Mendirikan Bangunan / Surat pernyataan mengikuti persyaratan pokok tahan gempa.
Persyaratan Teknis
Formulir data umum bangunan gedung;
Dokumen Rencana Teknis (digambar secara sederhana dengan informasi yang lengkap dengan skala paling kecil 1:100 di atas kertas berukuran paling kecil A4) yaitu:
Gambar Denah;
Gambar Situasi (Site Plan);
Gambar Tapak 4 Sisi;
Gambar Potongan;
Gambar Utilitas Air Bersih dan Kotor (Limbah Cair dan Padat);
Gambar jaringan Listrik;
Gambar Detail Arsitektur;
Gambar Rencana Pondasi;
Gambar Rencana Kolam, Balok dan Plat;
Gambar Rencana Atap;
Gambar Sistem Proteksi Kebakaran;
Gambar Sistem Proteksi Petir;
Gambar Pengolahan Air Hujan dan Sistem Drainase Dalam Tapak; dan
Pendaftaran Penanaman Modal bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur dan Perusahaan;
Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya;
Keterangan Domisili Perusahaan (SITU);
Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat;
Surat Keterangan dari Camat setempat;
Peta lokasi dan titik koordinat yang dimohon dengan identitas;
Arahan lokasi terkait tata ruang;
Uraian Rencana Proyek / Garis Besar Rencana Proyek yang akan dibangun;
Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang berhak atas tanah;
Pernyataan apabila dalam wilayah Izin Lokasi terdapat kepentingan Pemerintah dalam Program Pembangunan Daerah maka pemegang Izin wajib melepaskan areal yang dimaksud;
Pernyataan bersedia menyediakan lahan bagi masyarakat (Kebun Plasma) seluas 20 % dari luas Izin yang diterbitkan.