Pemerintahan Kabupaten Bulungan
MAL PELAYANAN PUBLIK
Beranda
Profil
Berita
Paparan
Statistik
Hubungi Kami
Pengaduan
MPP Kabupaten Bulungan
SARANG WALET
IZIN SARANG BURUNG WALET
IZIN SARANG BURUNG WALET
DASAR
SYARAT
PROSEDUR
BIAYA
LAMA
Usaha Sarang Burung Walet di Habitat Alami
Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Sarang Burung Walet;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Luas areal pemanfaatan;
Peta lokasi yang menunjukkan batas titik koordinat secara jelas dengan skala 1:1000;
Status kepemilikan hak atas tanah;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Fotokopi akte pendirian dan perubahan bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum;
Surat pernyataan kesediaan membayar pajak daerah;
Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati semua persyaratan izin lingkungan;
Surat kesanggupan mempekerjakan masyarakat setempat yang diketahui oleh Kepala Desa;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami
Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Sarang Burung Walet;
Proposal Usaha Sarang Burung Walet;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Luas Areal Pemanfaatan dengan peta lokasi yang dapat menunjukkan batas-batas titik koordinat secara jelas dengan skala 1 : 1000;
Status tanah untuk Usaha Sarang Burung Walet;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Fotokopi akte pendirian dan perubahan bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum;
Mendapat persetujuan tidak keberatan dari warga masyarakat di sekitar bangunan yaitu radius 500 meter, diketahui Ketua RT, Kepala Desa dan Camat;
Surat pernyataan jadwal alat pemanggil burung walet mulai jam 06.00 s.d. 19.30 WITA;
Tanda pelunasan pembayaran PBB tahun terakhir;
Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
15 Hari