Dasar Hukum :
1. UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
5. Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara di Provinsi Kalimantan Utara
Syarat-syarat pendaftaran:
1. Formulir
2. KTP
1. Peserta mengisi formulir pendaftaran sektor peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan menyerahkan kepada petugas
2. Petugas melakukan entry di sistem
3. Peserta melakukan pembayaran dengan menggunakan NIK KTP
4. Peserta mendapatkan Kartu Pekerja (KPJ)
Rp 0,00
1 Hari