1. Undang -undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL - UPL atau SPPL
1. Formulir Permohonan Izin Lingkungan
2. Fotocopy KTP
3. Surat Keterangan Tidak Keberatan Tetangga
4. Foto Bangunan Tempat Usaha dan/atau Kegiatan
5. Informasi Tata Ruang (dari Dinas PUPR)
6. Denah Lokasi
7. Materai 10.000 (3 Lembar)
*Form / Berkas Permohonan dapat diperoleh di petugas pelayanan Dinas PMPTSP Kabupaten Bulungan
*Masing - Masing Berkas di Buat 2 Rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)
1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Kepala Dinas PMPTSP
2. Kepala Dinas PMPTSP mendisposisikan berkas permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan
Rp 0,00
1 Hari