PERATURAN KEPALA BPN NOMOR 1 TAHUN 2010
1. Surat Permohonan Pengukuran
2. Fotocopy KTP / KK
3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
4. Fotocopy Bukti Alas Hak (Dilegalisir)
5. Materai 10.000
6. Surat Kuasa Bermaterai 10.000 Jika Dikuasakan
Rp 0,00
12 Hari