PERATURAN KEPALA BPN NOMOR 1 TAHUN 2010
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP / KK
3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
5. Surat Kuasa Bermaterai 10.000 Jika Dikuasakan
4. Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Rusak