- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1766);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. PENDUDUK WNI YANG SUDAH BERUSIA 17 TAHUN
2. MEMBAWA FOTOCOPY KK
1. PEMOHON MEMBAWA FOTOCOPY KK
2. PETUGAS OPERATOR MENERIMA DAN MEMVERIFIKASI BERKAS PERSYARATAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMMOHON
3. PETUGAS OPERATOR MELAKUKAN PEREKAMAN BIOMETRIK
Rp 0,00
1 Hari