1.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI2004 tentang ketentuan pelaksaan kerja waktu
3.UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.Kepmenakertrans No.100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana PKWT
1.Surat permohonan
2.Daftar nama dan identitas perusahaan
3.Konsep PKWT ( 3 Lembar )
4.PKWT sebelumnya jika perpanjang
Terima Berkas, Koreksi, Pembuatan SK
Rp 0,00
14 Hari