1.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
1. Surat Permohonan
2. Daftar Nama dan Identitas Perusahaan
3. Konsep PKWT ( 3 Eksemplar )
4. PKWT sebelumnya jika perpanjangan
Terima Berkas, Koreksi, Pembuatan SK