1. Sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh ) orang pekerja.
2. Susunan Organisasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
3. Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga.
Pengurus Serikat pekerja mengajukan permohonan pencatatan secara tertulis ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulungan dengan disertai Daftar nama pengurus, Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga.
Rp 0,00
7 Hari