1. Mengisi Formulir Surat Permohonan Pembayaran (SPP) Klaim (2 lembar)
2. Fotocopy SK Pensiun (2 lembar)
3. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) (2 lembar)
4. Fotocopy Surat Kematian Yang Dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit (2 lembar)
5. Fotocopy Surat Nikah Di Legalisir Oleh KUA / Lurah (2 lembar)
6. Fotocopy Identitas Diri (KTP / SIM / PASSPOR) Pemohon Yang Masih Berlaku (2 lembar)
7. Fotocopy Rekening Tabungan Mandiri Taspen Pemohon (2 lembar)
8. Pas Foto Pemohon Ukuran 3x4 (2 lembar)
Catatan :
1. Persyaratan Klaim Apabila Penerima Pensiun Sendiri (PNS) Meninggal Dunia
2. Sekaligus Dibayarkan Juga Uang Duka Wafat Sebesar 3x Penghasilan Terakhir Tanpa Potongan
Rp 0,00
0 Hari