Pemerintahan Kabupaten Bulungan
 MAL PELAYANAN PUBLIK
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Paparan
  • Statistik
  • Hubungi Kami
  • Pengaduan

MPP Kabupaten Bulungan

Kesehatan

IZIN PRAKTIK APOTEKER

IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

IZIN KERJA TENAGA PENGOBATAN KOMPLEMENTER - ALTERNATIF

IZIN SURAT TUGAS TENAGA PENGOBATAN KOMPLEMENTER - ALTERNATIF

IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTIEN

IZIN PRAKTIK OPTOMETRIS

IZIN PRAKTIK BIDAN

IZIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP)

IZIN TUKANG GIGI

IZIN PRAKTIK DOKTER (UMUM, GIGI DAN SPESIALIS)

IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI (SIPTGz)

IZIN KERJA TENAGA GIZI (SIKTGz)

IZIN PRAKTIK AHLI TEKHNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS (SIPF)

IZIN KERJA FISIOTERAPIS (SIKF)

IZIN KERJA RADIOGRAFER (SIKR)

IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)

TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS (SIP-E)

IZIN KERJA TENAGA SANITARIAN (SIKTS)

IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS (SIPOT)

IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA (SIPTW)

IZIN KERJA TERAPIS WICARA (SIKTW)

IZIN KERJA TEKNISI GIGI (SIKTG)

IZIN PRAKTIK PENATA ANASTESI (SIPPA)

IZIN KERJA ORTOTIS PROSTETIS (SIKOF)

IZIN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS (SIPOP)

IZIN KERJA PEREKAM MEDIS

IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

IZIN APOTEK

IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (IUMOT)

SPP- PIRT

IZIN TOKO OBAT

SURAT IZIN MENYIMPAN OBAT

IZIN OPTIKAL

TOKO ALAT KESEHATAN

IZIN MENDIRIKAN KLINIK

IZIN OPERASIONAL KLINIK

IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK

IZIN PRAKTIK APOTEKER
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Apoteker;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP  yang kedua/  ketiga; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Apoteker;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP  yang kedua/  ketiga; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi SBR-TPKA sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sertifikat keahlian frofesi pengobatan sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja,  sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  8. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  9. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  10. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  11. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  12. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  13. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  14. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  15. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  16. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua/  ketiga; dan
  17. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi SBR-TPKA sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sertifikat keahlian frofesi pengobatan sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja,  sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  10. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  11. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua/  ketiga; dan
  14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA TENAGA PENGOBATAN KOMPLEMENTER - ALTERNATIF
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer – Alternatif (SIK – TPKA)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi SBR-TPKA sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sertifikat keahlian frofesi pengobatan sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  8. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  9. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  10. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  11. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  12. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  13. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  14. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  15. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan
  16. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjangan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer – Alternatif (SIK – TPKA);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi SBR-TPKA sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sertifikat keahlian frofesi pengobatan sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  10. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  11. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan
  13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah
Rp 0,00
3 Hari
IZIN SURAT TUGAS TENAGA PENGOBATAN KOMPLEMENTER - ALTERNATIF
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer – Alternatif (ST – TPKA);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah pendidikan TPKA sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi SBR-TPKA sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sertifikat keahlian frofesi pengobatan sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja,  sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Surat Keterangan dari sarana Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  10. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (Enam) lembar berlatar belakang hijau;
  11. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (berkas asli);
  12. Surat izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI;
  13. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  14. Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan
  15. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

 

  • Perpanjangan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer – Alternatif (ST – TPKA);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi SBR-TPKA sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi sertifikat keahlian frofesi pengobatan sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja,  sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (berkas ASLI);
  8. Surat Keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk yang bekerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan (bukan praktik perorangan);
  9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  11. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (Enam) lembar berlatar belakang hijau;
  12. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (berkas asli);
  13. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
  14. Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Rp 0,00
5 Hari
IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTIEN
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Refraksionis Optien (SIP – RO) ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Surat Izin yang lama;
  3. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  5. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  7. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  8. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  9. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  10. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK OPTOMETRIS
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Optometris (SIP – O) ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Optometris (SIP – O) ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP  yang kedua/  ketiga; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK BIDAN
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Bidan (SIPB) ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Bidan (SIPB);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP  yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Perawat (SIPP) ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah

 

  • Perpanjang
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Surat Izin yang lama;
  3. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  5. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  7. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  8. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  9. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  10. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN TUKANG GIGI
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Tukang Gigi;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Biodata Tukang Gigi;
  4. Profil Tukang Gigi;
  5. Asli Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
  6. Asli Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  7. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat;
  8. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (Enam) lembar berlatar belakang hijau;
  10. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (berkas asli);
  11. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
  12. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

 

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Tukang Gigi;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Asli Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  5. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (Enam) lembar berlatar belakang hijau;
  7. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (berkas asli);
  8. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
  9. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK DOKTER (UMUM, GIGI DAN SPESIALIS)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Dokter (Umum, Gigi dan Spesialis);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua/  ketiga; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Dokter (Umum, Gigi dan Spesialis);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua/  ketiga; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI (SIPTGz)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA TENAGA GIZI (SIKTGz)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK AHLI TEKHNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Ahli Tekhnologi Laboratorium Medik (SIP – ATLM);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP  yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Ahli Tekhnologi Laboratorium Medik (SIP – ATLM);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP  yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS (SIPF)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Fisioterapis (SIPF);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Fisioterapis (SIPF);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA FISIOTERAPIS (SIKF)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Fisioterapis (SIKF);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Fisioterapis (SIKF);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA RADIOGRAFER (SIKR)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Radiografer (SIKR);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Radiografer (SIKR);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Asli Surat Penyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;
  4. Asli Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;
  5. Asli Rekomendasi Dinkes Kab/Kota (diberikan setelah dilakukan penilaian teknis);
  6. Asli Surat Rekomendasi dari asosiasi terkait;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (Enam) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (berkas asli);
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Surat keterangan dari Puskesmas setempat; dan
  11. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Asli Surat Rekomendasi dari asosiasi terkait;
  5. Asli Rekomendasi Dinkes Kab/Kota (diberikan setelah dilakukan penilaian teknis);
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (Enam) lembar berlatar belakang hijau;
  7. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (berkas asli);
  8. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
  9. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat.
Rp 0,00
7 Hari
IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS (SIP-E)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Elektromedis (SIP - E);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan
  14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Elektromedis (SIP - E);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA TENAGA SANITARIAN (SIKTS)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP  yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS (SIPOT)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA (SIPTW)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
5 Hari
IZIN KERJA TERAPIS WICARA (SIKTW)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjangan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA TEKNISI GIGI (SIKTG)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK PENATA ANASTESI (SIPPA)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA ORTOTIS PROSTETIS (SIKOF)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS (SIPOP)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN KERJA PEREKAM MEDIS
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Perekam Medis (SIK – Perekam Medis);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku dan jelas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  7. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna hijau;
  10. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  11. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  12. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  13. Fotokopi SPPL / Izin Lingkungan atau Fotokopi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  14. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Kerja Perekam Medis (SIK – Perekam Medis);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Asli Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Asli Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang hijau;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  10. Asli Surat keterangan dari Puskesmas setempat bagi praktik diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  11. Foto copy surat izin praktik (SIP) yang telah ada bagi permohonan SIP yang kedua; dan
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah.
Rp 0,00
3 Hari
IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Rumah Sakit;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design, danmaster plan; dan
  6. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
  7. Fotocopi Akta Pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan, Kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  8. Dokumen pengelola dan pemantauan lingkungan;
  9. Fotocopi sertifikat Tanah/Bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik Rumah sakit;
  10. Fotokopi Izin mendirikan Bangunan ( IMB )
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah bagi Rumah Sakit selain Rumah Sakit pemerintah;
  12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; dan
  13. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
14 Hari
IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Rumah Sakit;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Rumah sakit;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.)
  8. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  9. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, danstruktur organisasi;
  10. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumberdaya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit;
  11. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  12. Sertifikat akreditas;
  13. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmenjumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja samainternasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah bagi Rumah Sakit selain Rumah Sakit pemerintah; dan
  15. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Rumah Sakit;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Rumah sakit;
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.)
  9. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  10. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, danstruktur organisasi;
  11. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumberdaya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit;
  12. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  13. Sertifikat akreditas;
  14. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja samainternasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah bagi Rumah Sakit selain Rumah Sakit pemerintah; dan
  16. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
24 Hari
IZIN APOTEK
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Apotek;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  8. Fotokopi STR Penanggung Jawab Apotek;
  9. Fotokopi Surat Izin Praktik Penanggung Jawab Apotek;
  10. Dena Bangunan;
  11. Daptar dan foto sarana dan prasarana .
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah ; dan
  13. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Apotek;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  7. Fotokopi STR Penanggung Jawab Apotek;
  8. Fotokopi Surat Izin Praktik Penanggung Jawab Apotek;
  9. Dena Bangunan;
  10. Daptar dan foto sarana dan prasarana .
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  12. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

  • Perubahan Apoteker Penanggung Jawab Apotek
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Apotek;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang masih berlaku;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  7. Fotokopi STR Penanggung Jawab Apotek;
  8. Fotokopi Surat Izin Praktik Penanggung Jawab Apotek;
  9. Fotokopi Surat Keterangan atau penunjukan dari sarana Pelayanan Kefarmasian sebagai tempat praktiknya;
  10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari BP2RD; dan
  11. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Rp 0,00
9 Hari
IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Puskesmas;
  2. Memenuhi persyatan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik;
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  4. Kajian kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan;
  5. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
  7. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.

 

 

  • Perpanjangan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Puskesmas;
  2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional;
  5. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan,prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin Operasional;
  1. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
  2. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Rp 0,00
20 Hari
IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (IUMOT)
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (IUMOT);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  8. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;
  9. Proposal/ Profil teknis yang dilengkapi dengan:
    1. Peta lokasi dan denah bangunan;
    2. Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana;
    3. Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan;
    4. Rencana jadwal buka;dan
    5. Daftar buku wajib peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan tradisional/ farmasi.
  10. Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggungjawab teknis;
  11. Data tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab, yang meliputi:
    1. Kartu Tanda Penduduk;
    2. Ijazah;
    3. Surat Tanda Registrasi;
    4. surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu; dan
    5. surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha.
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  13. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (IUMOT);
  2. Surat Izin yang lama;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  7. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  8. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  9. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;
  10. Proposal/ Profil teknis yang dilengkapi dengan:
    1. Peta lokasi dan denah bangunan;
    2. Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana;
    3. Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan;
    4. Rencana jadwal buka;dan
    5. Daftar buku wajib peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan tradisional/ farmasi.
  11. Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggungjawab teknis;
  12. Data tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab, yang meliputi:
    1. Kartu Tanda Penduduk;
    2. Ijazah;
    3. Surat Tanda Registrasi;
    4. surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu; dan
    5. surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha.
  13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
5 Hari
SPP- PIRT
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  8. Dena Lokasi Produksi ;
  9. Fotokopi Sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  10. Rekomendasi dari Puskesmas;
  11. Hasil IS ( Inspeksi Sanitasi );
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  13. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
  2. Surat Izin yang lama;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  7. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  8. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  9. Dena Lokasi Produksi;
  10. Fotokopi Sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  11. Rekomendasi dari Puskesmas;
  12. Hasil IS ( Inspeksi Sanitasi );
  13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
16 Hari
IZIN TOKO OBAT
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Toko Obat;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Fotokopi surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;
  8. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  9. Denah bangunan;
  10. Daftar dan foto sarana dan prasarana;
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daera; dan
  12. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Toko Obat;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  7. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Fotokopi surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;
  9. Denah bangunan;
  10. Daftar dan foto sarana dan prasarana;
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  12. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perubahan Penanggung Jawab Toko Obat
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Toko Obat;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat Izin yang lama;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid);
  7. Fotokopi STR sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Fotokopi surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;
  9. Fotokopi Surat Keterangan atau penunjukan dari sarana Pelayanan Kefarmasian sebagai tempat praktiknya
  10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  11. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
9 Hari
SURAT IZIN MENYIMPAN OBAT
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Izin Menyimpan Obat (SIMO) ;
  2. Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan sebagai tempat kerjanya;
  3. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
  4. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat kerjanya;
  5. Fotokopi Izin Klinik/Fasilitas Kesehatan;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Daftar Stok Obat yang tersedia;
  9. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  10. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Izin Menyimpan Obat (SIMO) ;
  2. Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan sebagai tempat kerjanya;
  3. Surat SIMO Asli;
  4. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
  5. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat kerjanya;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Daftar Stok Obat yang tersedia;
  9. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  10. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Rp 0,00
14 Hari
IZIN OPTIKAL
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru

 

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Optikal;
  2. Fotocopi KTP pemohon yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  4. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak (bagi yang berbadan hukum)1 (satu) Rangkap;
  5. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap;
  6. Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
  7. Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
  8. Fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalamproses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
  9. Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
  10. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
  11. Proposal/ Profil teknis dilengkapi dengan, daftar sarana dan peralatan optikal, denah lokasi dan ruangan optik
  12. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk;
  13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah;
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  15. Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Optikal
  2. Fotocopi KTP pemohon yang masih berlaku;
  3. Surat Izin yang lama
  4. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
  5. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya sebanyak (bagi yang berbadan hukum)1 (satu) Rangkap;
  6. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan sebanyak 1 (satu) rangkap;
  7. Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
  8. Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
  9. Fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalamproses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
  10. Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
  11. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
  12. Proposal/ Profil teknis dilengkapi dengan, daftar sarana dan peralatan optikal, denah lokasi dan ruangan optik
  13. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk;
  14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah;
  15. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
14 Hari
TOKO ALAT KESEHATAN
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Toko Alat Kesehatan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Izin Toko Alat Kesehatan yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS), sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.)
  5. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Daftar alat Kesehatan yang disalurkan;
  8. Denah lokasi Toko Alat Kesehatan;
  9. Rekomendasi dinas kesehatan kabupaten
  10. Bukti Kepemilikan Tempat, apabila sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa;
  11. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  12. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  13. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Toko Alat Kesehatan;
  2. Surat Izin yang lama;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB), sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin Toko Alat Kesehatan yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS), sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.)
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Daftar alat Kesehatan yang disalurkan;
  9. Denah lokasi Toko Alat Kesehatan;
  10. Rekomendasi dinas kesehatan kabupaten
  11. Bukti Kepemilikan Tempat, apabila sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa;
  12. Fotokopi SPPL atau Izin Lingkungan;
  13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
15 Hari
IZIN MENDIRIKAN KLINIK
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Klinik;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Salinan/Fotokopi yang sah sertifikat tanah,bukti kepemilikan lain yang sah oleh notaris,atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu (Lima) Tahun;
  8. Fotokopi Izin Praktik Penanggung Jawab Klinik;
  9. Fotokopi STR penanggung Jawab Klinik;
  10. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
  11. Daftar dan Foto prasarana;
  12. Daftar peralatan medis dan non medis;
  13. Dokumen SPPL Untuk Klinik Rawat Jalan, Atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perudangan-undangan;
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah;
Rp 0,00
15 Hari
IZIN OPERASIONAL KLINIK
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Klinik;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Salinan/Fotokopi yang sah sertifikat tanah,bukti kepemilikan lain yang sah oleh notaris,atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu (Lima) Tahun;
  8. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
  9. Daftar dan fotokopi Surat Izin Praktik Sumber daya manusia;
  10. Daftar dan Foto prasarana;
  11. Daftar peralatan medis dan non medis;
  12. Dokumen SPPL Untuk Klinik Rawat Jalan, Atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perudangan-undangan;
  13. Pernyataan memenuhi standar mutu playanan klinik, dengan melakukan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  16. Fotokopi Izin Mendirikan Klinik (bagi pengurusan yg baru).

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Klinik;
  2. Surat Izin yang lama;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  7. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
  8. Daftar dan fotokopi Surat Izin Praktik Sumber daya manusia;
  9. Daftar dan foto sarana antara lain:
    1. Foto ruang pendaftaran;
    2. Foto ruang konsultasi/periksa;
    3. Foto ruang administrasi;
    4. Foto ruang obat dan barang abis pakai untuk klinik melaksanakan layanan kefarmasian;
    5. Foto ruang tindakan;
    6. Foto ruang/pojok ASI;
    7. Foto kamar mandi/WC;
    8. Foto lainya sesuai kebutuhan pelayanan
  10. Daftar dan Foto prasarana;
  11. Daftar peralatan medis dan non medis;
  12. Pernyataan memenuhi standar mutu playanan klinik, dengan melakukan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  13. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah.

 

  • Perubahan Dokter Penanggung Jawab Klinik
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Perubahan Operasional Klinik;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Fotokopi STR Penanggung Jawab Klinik;
  8. Fotokopi Surat Izin Praktik Penanggung Jawab Klinik;
  9. Fotokopi Surat Keterangan atau penunjukan dari sarana Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  10. Struktur Organisasi Klinik;
  11. Pernyataan memenuhi standar mutu playanan klinik, dengan melakukan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  12. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah.
Rp 0,00
15 Hari
IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  • Izin Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Laboratorium Klinik;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Rekomendasi dari dinas kesehatan;
  8. Denah lokasi denga situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  9. Surat penunjukan dokter penanggung jawab dari pemilik sarana laboratorium;
  10. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab teknis laboratorium;
  11. Surat peryataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi;
  12. Fotokopi Ijazah, STR dan SIP dokter penanggung jawab ditempat usaha;
  13. Profil laboratorium klinik;
  14. Jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan;
  15. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  16. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah.

 

  • Perpanjang
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Laboratorium Klinik;
  2. Surat Izin yang lama;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Izin yang dikeluarkan Online Singel Submision (OSS) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap (Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.);
  7. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  8. Surat penunjukan dokter penanggung jawab dari pemilik sarana laboratorium;
  9. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab teknis laboratorium;
  10. Surat peryataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi;
  11. Fotokopi Ijazah, STR dan SIP dokter penanggung jawab ditempat usaha;
  12. Profil laboratorium klinik; dan
  13. Jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan;
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah.
Rp 0,00
15 Hari

MPP Kabupaten Bulungan

Jl. Kol. H. Soetadji No. 83 Tanjung Selor, kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (0552) 23412

Contact & Social Network

: (0552)23412 / 0821-2804-3321
: info@mpp.bulungan.go.id
: Instagram MPP Bulungan
: Dpmptsp Bulungan
: Dpmptsp Bulungan
© Copyright 2021. MPP Kabupaten Bulungan