UUD Nomor I/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama;
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama;
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
SK Dirjen Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Baru dan Pendaftaran Ulang Induk Organisasi Gereja / Sinode
Formulir Permohonan
SK Pendaftaran Sinode / Gereja
Profil Lembaga
SK Pendirian Lembaga
SK Pengurus
Surat Domisili
Denah / Alamat Lembaga
Program Kerja
Foto Lembaga
Daftar Nama Umat / Jemaat dan Tandatangan
Pemohon mengambil nomor antrean
Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
Setelah formulir terisi, pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
Jika berkas telah sesuai maka ijin dapat diambil pada loket pengambilan