1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011
2. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
A. Pendaftaran:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy sertifikat/surat tanah/aakte kepemilikan/bukti kepemilikan tanah
4. Mengisi SPOP dan LSPOP PBB
5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00 (bila dikuasakan)
6. Foto lokasi
7. Map warna merah
Rp 0,00
1 Hari