Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;
Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (SPPL atau Izin Lingkungan);
Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Rekomendasi dinas Perhubungan;
Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;
Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhanya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat;
Informasi Tata Ruang (ITR);
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap;
Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (Bagi yang Berbadan Hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap
Fotokopi legalitas Usaha/perusahaan;
Proposal kegiatan, yang memuat paling sedikit jenis kegiatan secara spesifik, latar belakang, tujuan, uraian kegiatan (proses produksi), kebutuhan tenaga kerja, profil perusahaan, dan neraca keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan;
Detail rencana kegiatan;
Informasi Tata Ruang;
Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen;
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
Persyaratan Lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.