Pemerintahan Kabupaten Bulungan
 MAL PELAYANAN PUBLIK
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Paparan
  • Statistik
  • Hubungi Kami
  • Pengaduan

MPP Kabupaten Bulungan

BAGIAN EKONOMI

REKOMENDASI PENYALUR BBM

PENUNJUKAN SUB PENYALUR BBM

IZIN PRINSIP

REKOMENDASI PENYALUR BBM
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  1. Mengisi Permohonan Rekomendasi Penyalur BBM;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap;
  5. Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  6. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya  sebanyak 1 (satu) Rangkap;
  7. Profil Perusahaan;
  8. Peta Lokasi SPBU;
  9. Status Kepemilikan Lahan;
  10. Informasi Tata Ruang (ITR);
  11. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  12. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
10 Hari
PENUNJUKAN SUB PENYALUR BBM
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  1. Permohonan Penunjukan Sub Penyalur BBM;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;
  5. Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (SPPL atau Izin Lingkungan);
  6. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Rekomendasi dinas Perhubungan;
  8. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;
  10. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  11. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhanya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat;
  12. Informasi Tata Ruang (ITR);
  13. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
  14. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp 0,00
10 Hari
IZIN PRINSIP
DASAR SYARAT PROSEDUR BIAYA LAMA
  1. Permohonan Persetujuan Prinsip;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap;
  4. Fotokopi Akte Notaris dan Pengesahanya (Bagi yang Berbadan Hukum) sebanyak 1 (satu) Rangkap
  5. Fotokopi legalitas Usaha/perusahaan;
  6. Proposal kegiatan, yang memuat paling sedikit jenis kegiatan secara spesifik, latar belakang, tujuan, uraian kegiatan (proses produksi), kebutuhan tenaga kerja, profil perusahaan, dan neraca keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan;
  7. Detail rencana kegiatan;
  8. Informasi Tata Ruang;
  9. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen;
  10. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Persyaratan Lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rp 0,00
5 Hari

MPP Kabupaten Bulungan

Jl. Kol. H. Soetadji No. 83 Tanjung Selor, kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (0552) 23412

Contact & Social Network

: (0552)23412 / 0821-2804-3321
: info@mpp.bulungan.go.id
: Instagram MPP Bulungan
: Dpmptsp Bulungan
: Dpmptsp Bulungan
© Copyright 2021. MPP Kabupaten Bulungan