- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan;
- Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan
- Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja;
- Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Usaha dari OSS;
- Foto Copy Tanda Bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja;
- Foto Copy Profil Lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha pelatihan kerja yang memuat :
- Struktur organisasi dan uraian tugas;
- Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- Program kerja usaha pelatihan kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- Kapasitas pelatihan pertahun; dan
- Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah;
- Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pelaku usaha pelatihan kerja terdapat penyertaan modal asing maka selain melengkapi persyaratan umum, pelaku usaha melampirkan :
- Foto Copy Surat kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja;
- Foto Copy Apabila pelaku usaha melakukan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan; dan
- Foto Copy Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pelaku usaha pelatihan kerja akan melakukan perubahan dan/atau penambahan program pelatihan kerja, maka pelaku usaha pelatihan kerja mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota melalui sistem OSS.
Pengajuan permohonan penambahan program pelatihan kerja melampirkan:
- Foto Copy Perizinan berusaha pelatihan kerja yang masih berlaku;
- Foto Copy Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja;
- Foto Copy Daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis kompetensi;
- Foto Copy Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan; dan
- Foto Copy Bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan.
- Dilaksanakan Oleh Pemohon
- Tahapan:
- Pemohon Melakukan pendaftaran secara on-line melalui OSS RBA, dengan mengisi data untuk memperoleh perizinan dasar dan NIB dan meng-upload berkas permohonan untuk pemenuhan syarat sektoral serta memasukan berkas persyaratan ke DPMPTSP;
- Petugas Perizinan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
- Organisasi Perangkat Daerah Teknis Melakukan verifikasi pemenuhan Standar (Penilaian kesesuaian dilakukan pengecekan administratif dan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim yang melibatkan DPMPTSP dan OPD teknis);
- DPMPTSP Melakukan verifikasi Persetujuan Permohonan; dan
- Pemohon Melakukan Pencetakan Perizinan yang sudah terverifikasi.
Rp 0,00
5 Hari