Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Formulir Permohonan PKKPR paling sedikit mengisi;
koordinat lokasidan Peta polygon;
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan tanah;
informasi jenis kegiatan;
rencana jumlah lantai bangunan;
rencana luas lantai bangunan; dan
rencana teknis bangunan dan/atau rencana indukkawasan;
Foto Copy KTP;
Foto Copy NPWP (bagi yayasan, instansi, atau sejenisnya)
Peta Lokasi dan Titik Koordinat yang dimohon;
Arahan Lokasi terkait Tata Ruang/Informasi Tata Ruang);
Data Alas Hak Prolehan Tanah;
Site Plan bangunan;
Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) (apabila ada pembayaran PNBP); dan
Pertimbangan Teknis dari BPN (apabila diperlukan)
Tahapan:
Pemohonan PKKPR Ke DPMPTSP;
Dpmptsp melakukan Verifikasi permohonan KKPR;
OPD Tata ruang (DPU) Melakukan Validasi Persyaratan;
Pemohon Melakukan Pembayaran PNBP (Apabila ada pembayaran PNBP);
Proses Penerbitan Pertimbangan Teknis Oleh Kantor Pertanahan (apabila Dibutuhkan);
Penilaian Usulan PKKPR olem Forum Penataan Ruang/TKPRD;
OPD Tata ruang (DPU) memberikan hasil penilaian Forum Penata Ruang/TKPRD ke DPMPTSP;
DPMPTSP dan Tim Teknis Melakukan Pengecekan Lapangan (apabila diperlukan);
DPMPTSP Melakukan Pencetakan PKKPR; dan
Pemohon menerima hasil PKKPR.
Rp 0,00
20 Hari
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR DARAT) MELALUI OSS
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koordinat lokasidan Peta polygon berbentuk SHP;
Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
Informasi penguasaan tanah;
Informasi jenis usaha;
Rencana jumlah lantai bangunan;
Rencana luas lantai bangunan;
Rencana teknis bangunan dan/atau rencana indukkawasan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
Pertimbangan Teknis dari BPN (apabila diperlukan).
Tahapan:
Pemohonan PKKPR melalui sistem OSS;
OPD Tata ruang Melakukan Validasi Persyaratan;
Pemohon Melakukan Pembayaran PNBP;
OPD Tata ruang mengaktifkan SLA pemrosesan verifikasi KKPR;
Proses Penerbitan Pertimbangan Teknis Oleh Kantor Pertanahan;
Penilaian Usulan PKKPR olem Forum Penataan Ruang/TKPRD
DPMPTSP mengirim hasil penilaian PKKPR ke server OSS
Pemohon menerima hasil PKKPR.
Rp 0,00
20 Hari
KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP/ KEPUTUSAN KETIDAKLAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta KBLI yang dikeluarkan oleh OSS;
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Foto Copy Akta pendiri usaha/kegiatan atau Perda/Pergub/Perbup mengenai pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (untuk Pemerintah);
Foto Copy Profil usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy Bukti formal kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Foto Copy persetujuan awal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy persetujuan teknis terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Mengisi dan melengkapi Andal dan RKL-RPL;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Izin :
Surat Permohonan;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Copy Akta pendiri usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta KBLI yang dikeluarkan oleh OSS;
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat arahan kajian lingkungan;
Surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dilengkapi dengan matrik pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang ditanda tangani oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan di atas materai;
Izin lingkungan yang telah dimiliki; dan
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah.
Dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bulungan
Tahapan:
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
Petugas Perizinan Memeriksa dan Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan;
DPMPTSP dan OPD Teknis melakukan Pemeriksaan Lapangan/Lokasi (Bila diperlukan);
Proses Penerbitan Naskah Izin/Surat Penolakan;
Penyerahan Naskah Izin/Surat Penolakan Kepada Pemohon.
Rp 0,00
3 Hari
PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP/KETIDAKSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKP-UPL)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Surat Permohonan dan penerbitan persetujuan lingkungan;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta KBLI yang dikeluarkan oleh OSS;
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Foto Copy Akta pendiri usaha/kegiatan atau Perda/Pergub/Perbup mengenai pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (untuk Pemerintah);
Foto Copy Profil usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy Bukti formal kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Foto Copy persetujuan awal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy persetujuan teknis terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Mengisi dan melengkapi formulir UKL-UPL;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bulungan
Tahapan:
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
Petugas Perizinan Memeriksa dan Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan;
DPMPTSP dan OPD Teknis melakukan Pemeriksaan Lapangan/Lokasi (Bila diperlukan);
Proses Penerbitan Naskah Izin/Surat Penolakan;
Penyerahan Naskah Izin/Surat Penolakan Kepada Pemohon.
Rp 0,00
3 Hari
PERSETUJUAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP/KETIDAKSETUJUAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat Permohonan dan penerbitan persetujuan DELH;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta KBLI yang dikeluarkan oleh OSS;
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Foto Copy Akta pendiri usaha/kegiatan atau Perda/Pergub/Perbup mengenai pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (untuk Pemerintah);
Foto Copy Profil usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy Bukti formal kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Foto Copy persetujuan awal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy persetujuan teknis terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Mengisi dan melengkapi DELH;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bulungan
Tahapan:
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
Petugas Perizinan Memeriksa dan Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan;
DPMPTSP dan OPD Teknis melakukan Pemeriksaan Lapangan/Lokasi (Bila diperlukan);
Proses Penerbitan Naskah Izin/Surat Penolakan;
Penyerahan Naskah Izin/Surat Penolakan Kepada Pemohon.
Rp 3,00
0 Hari
PERSETUJUAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP/KETIDAKSETUJUAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat Permohonan dan penerbitan persetujuan DELH;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta KBLI yang dikeluarkan oleh OSS;
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Foto Copy Akta pendiri usaha/kegiatan atau Perda/Pergub/Perbup mengenai pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (untuk Pemerintah);
Foto Copy Profil usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy Bukti formal kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Foto Copy persetujuan awal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Foto Copy persetujuan teknis terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
Mengisi dan melengkapi DPLH;
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bulungan
Tahapan:
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
Petugas Perizinan Memeriksa dan Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan;
DPMPTSP dan OPD Teknis melakukan Pemeriksaan Lapangan/Lokasi (Bila diperlukan);
Proses Penerbitan Naskah Izin/Surat Penolakan;
Penyerahan Naskah Izin/Surat Penolakan Kepada Pemohon.