Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Reklame Insidentil
Permohonan izin Reklame;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Gambar/foto visual objek reklame (desain);
Surat pernyataan kesesuaian dengan standar reklame, bertanggung jawab tterhada-p keamanan reklame , memasang pada titik-titik yang ditentukan dan telah mendapat izin dari pemilik lahan dan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang berlaku;
Sket lokasi dan titik tempat pemasangan reklame;
Surat bukti pelunasan pajak reklame; dan
Persyaratan Lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reklame Permanen
Permohonan izin Reklame;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) rangkap;
Fotokopi legalitas Usaha/perusahaan (apabila pemohon adalah pelaku usaha);
Gambar/foto visual objek reklame (desain);
Surat pernyataan kesesuaian dengan standar reklame dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame;
Surat tanah atau bukti kepemilikan lain;
Melampirkan surat sewah atau surat lainya apabila lahan bukan milik sendiri (pemohonan);
Fotocopy PBG Rekelame untuk Reklame tiang pancang/reklame yang diwajibkan PBG sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
Sket lokasi dan titik tempat pemasangan reklame;
Surat bukti pelunasan pajak reklame;
Persyaratan Lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bulungan
Tahapan:
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
Petugas Perizinan Memeriksa dan Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan;
DPMPTSP dan OPD Teknis melakukan Pemeriksaan Lapangan/Lokasi (apabila diperlukan);
Permintaan Rekomendasi Teknis ( apabila dibutuhkan)
Proses Penerbitan Naskah Izin/Surat Penolakan;
Penyerahan Naskah Izin/Surat Penolakan Kepada Pemohon.