Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mengisi Formulir Permohonan;
Melampirkan Pengajuan Permohonan SKP yang di tandatangani oleh:
Penelitian perseorangan dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat domisili peneliti;
Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;
Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usah untuk peneliti badan usaha; dan
Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan.
Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat :
Latar belakang;
Maksud dan tujuan;
Ruang lingkup;
Jangka waktu penelitian;
Nama peneliti;
Sasaran/target penelitian;
Metode penelitian;
Lokasi penelitian; dan
Hasil yang diharapkan dari penelitian.
Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
Identitas penelitian terhadap:
Penelitian perseorangan meliputi :
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP); dan
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Penelitian kelompok, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan meliputi :
Peneliti Kelompok yaitu :
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP); dan
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim.
Badan Usaha yaitu :
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) ketua tim;
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) ketua tim;
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
Fotokopi surat keterangan terdaftar.
Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) ketua tim;
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
Fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bulungan
Tahapan:
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP Daerah Kabupaten Bulungan); dan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat :
Latar belakang;
Maksud dan tujuan;
Ruang lingkup;
Jangka waktu penelitian;
Nama peneliti;
Sasaran/target penelitian;
Metode penelitian;
Lokasi penelitian; dan
Hasil yang diharapkan dari penelitian.
Surat Pengantar dari Instansi/Badan Usaha/Organisasi;
Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
Identitas peneliti berupa:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP); dan
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bulungan
Tahapan:
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;